Legislator Sambut Positif Permendikbud No 10 Tahun 2017
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menyambut positif terbitnya Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud itu benar-benar mencerminkan sosiologis para pendidik kita yang belakangan memang kerap menjadi korban kekerasan seperti yang menimpa dosen di Medan hingga meninggal termasuk guru SMK di Makassar yang mengalami korban kekerasan oleh oknum wali siswa.
Permendikbud ini diharapkan menjadi payung hukum bagi tenaga pendidik agar tidak lagi menjadi obyek kekeraaan. "Pemerintah harus mensosialisasikan ke seluruh stakeholder agar peraturan ini efektif di lapangan," kata Reni dalam keterangan persnya Rabu (29/3) di Jakarta.
Menurutnya, aspek perlindungan dalam Permendikbud ini tidak sekadar hanya persoalan perlindungan keselamatan jiwa pendidik saja. Merujuk Pasal 2 ayat (2) Permendikbud No 10 tahun 2017 perlindungan yang dimaksud yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan serta hak karya intelektual.
Terkait dengan perlindungan profesi di antaranya mengatur soal perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Meski sekali lagi, secara materi, permendikbud ini cukup komprehensif untuk memberi jaminan lahir dan batin bagi pendidik untuk menjalankan tugasnya.
Meski demikian, anggota Komisi X yang juga Ketua Fraksi PPP ini menyatakan, dalam ketentuan mengingat permendikbud tersebut tidak dicantumkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, guru swasta dan honorer yang di berada di Yayasan diatur dalam UU Ketenegakerjaan.
Dengan kata lain, lanjut dia, besar kemungkinam ketentuan di Permendikbud ini akan berbenturan dengan hukum ketenagakerjaan. ":Oleh karenanya, saya menyarankan pemerintah untuk segera merevisi Permendikbud ini khusus untuk memasukkan UU No 13 Tahun 2013 dalam ketentuan mengingat sebagai wujud komitmen nyata pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap pendidik khsusunya dari unsur swasta dan honorer," demikian Reni. (mp) foto: Kresno/Jk